rss

Cari Blog Ini

Sabtu, 01 Januari 2011

Pengajian Ghorib "YANBU'A"



















Al Qur'an merupakan kitab suci bagi umat islam, kalam Allah yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, yang membacanya bernialai Ibadah. 
Perguruan Islam Mathali'ul Falah kajen merupakan salah satu Madrasah yang mengujikan Al Qur'an sebagai syarat kelulusan bagi siswa-siswinya.
Maka dari itu para Mutakhorrijin PIM merasa perlu mendalami betul bagaimana membaca Al Qur'an dengan. dan akhirnya para Panitia Tahtiman Mutakhorrijin PIM sepakat untuk mengadakan pengajian Al Qur'an. 
karena di dalam bacaan Al Qur'an banyak kalimat yang asing Panitia mengantisipasinya dengan Materi "Ghorib" (bacaan yang sulit). berangkat dari itu kami pun sepakat untuk menggunakan Kitab YANBU'A sebagai Kitab penunjang.
 



Tentang Yanbu'a

 















Thoriqoh baca tulis dan menghafal Al Qur’an YANBU’A?
Adalah suatu kitab Thoriqoh ?(metode)? untuk mempelajari baca dan menulis serta menghafal Al Qur’an dengan cepat, mudah dan benar bagi anak maupun orang dewasa, yang dirancang dengan rosm utsmaniy dan menggunakan tanda-tanda baca dan waqof yang ada di dalam Al Qur’an rosm Usmaniy, yang dipakai di negara-negara arab dan negara islam?

Juga diajarkan cara menulis dan membaca tulisan pegon ?(tulisan bahasa indonesia/jawa yang ditulis dengan huruf arab). Contoh-contoh huruf yang sudah dirangkai semuanya dari lafadh Al Qur’an, kecuali beberapa lafadh.?


Sejarah Timbulnya Yanbu'a
Timbulnya Yanbu'a adalah suatu usulan dan dorongan alumni pondok Tahfidh Yanbu'ul Qur'an, agar para alumni selalu ada hubungan dengan pondok, disamping usulan dari masyarakat luas juga dari Lembaga Pendidikan Ma'arif serta Muslimat terutama dari cabang Kudus dan Jepara. Mestinya dari pihak pondok sudah menolak, karena menganggap cukup metode yang sudah ada, tapi karena desakan yang terus menerus dan memang dipandang perlu, terutama untuk menjalin keakraban antara alumni dengan Pondok serta untuk menjaga dan memelihara keseragaman bacaan, maka dengan tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah tersusunlah kitab YANBU'A yang meliputi Thoriqoh Baca Tulis dan Menghafal Al Qur'an.?

Tujuan
1.       1. Ikut andil dalam mencerdaskan anak bangsa supaya bias membaca Al Qur’an
           dengan lancar dan benar.
       2. Nasyrul Ilmi ( menyebarluaskan Ilmu ) khususnya ilmu Al Qur’an.
       3. Memasyarakatkan Al Qur’an dengan Rosm Utsmany.
       4. Untuk membetulkan yang salah dan menyempyrnakan yang kurang.
       5. Mengajak selalu mendarus Al Qur’an dan musyafahah Al Qur’an sampai khatam.
Dan perlu diingat bahwa YANBU’A adalah sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan, bukan sebagai tujuan.


  Tulisan 
       Ø Tulisan disesuaikan dengan Rosm Utsmany.
       Ø Contoh – contoh huruf yang sudah gandeng semuanya dari Al Qur’an 
  
  Siapa yang bisa menggunakannya ? 
  Semua ummat yang ingin bias membaca Al Qur’an dengan lancer dan benar

 Pergantian kitab
Pergantian dari kitab yang lain ke kitab YANBU’A tentu ada kendala dan kesukaran sebab materi yang dikandung setiap Juz\Jilid tidak sama dengan kitab yang lain.

       Siapa yang bisa mengajar YANBU’A ? 
       a. YANBU’A bisa diajarkan oleh :
           Orang yang sudah bisa membaca Al Qur’an dengan lancer dan benar.
  b. Al Qur’an bisa diajarkan oleh :
      Orang yang sudah Musyafahah Al Qur’an kepada Ahlil Qur’an.

 Cara belajar Al Qur’an 
      Yang biasa disebut Musyafahah ialah ada tiga macam :
        1. Guru membaca dulu kemudian murid menirukan.
        2. Murid membaca,guru mendengarkan bila ada yang salah dibetulkan.
        3. Guru membaca murid mendengarkan.
Tapi untuk imam qurro’ tak ada seorangpun yang belajarnya hanya mendengarkan, tercegahnya ini adalah jelas karenayang dimaksud belajar adalahsupaya bisa mengucapkan dengan betul, sedangkan setiap orang yang mendengarkan bacaan gurunya belum tentu bisa mengucapkan sebagaimana bacaan tersebut ( Al Itqon, hal. 10 )


Bulughul Marom


Kitab BULUGHUL MARAM merupakan salah satu kitab klasik paling populer di Dunia Islam, terutama di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah. Kitab yang berisi kumpulan hadits-hadits hukum ini disusun oleh ulama dan ahli hadits besar dari Mazhab Syafi’i, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani. Kitab aslinya berjudul, “Bulugh Al-Maram Min Adillat Al-Ahkam.”

Seperti disebutkan dalam judulnya, buku ini memang berisi kumpulan hadits tentang hukum (fiqih), yang meliputi seluruh aspek kehidupan setiap Muslim. Dari soal ‘bersuci’ sampai soal ‘perkawinan’, ‘transaksi bisnis’ dan ‘kitab jihad.’ Kitab yang sangat lengkap tema bahasannya ini tentu sangat memudahkan kaum muslimin mengamalkan aturan-aturan hukum seperti yang dijalankan oleh Rasulullah saw. dan para sahabatnya.

Ibn Hajar menyandarkan kitabnya ini pada enam kitab hadits utama (Kutubus Sittah), yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Ia juga mengutip banyak hadits lain dari selain enam penulis utama kitab hadits tersebut, seperti Ahmad bin Hanbal, ath-Thabarani, al-Hakim, ad-Daruquthni, Ibn Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan lainnya.

AL-HAFIZH IBNU HAJAR HAJAR AL-ASQALANI yang lahir di Mesir pada tahun 773 H (wafat 852 H) ini dikenal sangat produktif menulis kitab. Sepanjang hidupnya ia telah menulis sekitar 150 buku, yang sebagian besar mengenai Hadits.




Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil AhkamAl-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani
Bab Nikah


Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
 
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
 
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
 
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
 
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
 
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
 
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.  

Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
 
Hadits ke-9Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
 
Hadits ke-10Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
 
Hadits ke-11Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
 
Hadits ke-12Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
 
Hadits ke-13Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
 bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
 
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
 
Hadits ke-15Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
 
Hadits ke-16Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
 
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
 
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
 
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
 
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
 
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
 
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
 
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
 
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
 
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
 
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
 
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
 
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
 
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
 
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
 
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
 
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.

Kamis, 09 Desember 2010

Apa Sich Kitab Kuning.,.,.?

Kitab kuning adalah istilah yang disematkan pada kitab-kitab berbahasa Arab, yang biasa digunakan di banyak pesantren sebagai bahan pelajaran. Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning.
Sebenarnya warna kuning itu hanya kebetulan saja, lantaran dahulu barangkali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan kertas yang lebih tebal.
Namun untuk masanya, kitab kuning itu sudah sangat bagus, ketimbang tulisan tangan dari naskah aslinya.
Adapun dari sisi materi yang termuat di dalam kitab kuning itu, sebenarnya sangat beragam. Mulai dari masalah aqidah, tata bahasa Arab, ilmu tafsir, ilmu hadits, imu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu sastra bahkan sampai cerita dan hikayat yang tercampur dengan dongeng. Keragaman materi kitab kuning sesungguhnya sama dengan keragaman buku-buku terbitan modern sekarang ini.
Secara umum, keberadaan kitab-kitab ini sesungguhnya merupakan hasil karya ilmiyah para ulama di masa lalu. Salah satunya adalah kitab fiqih, yang merupakan hasil kodifikasi dan istimbath hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Para santri dan pelajar yang ingin mendalami ilmu fiqih, tentu perlu merujuk kepada literatur yang mengupas ilmu fiqih. Dan kitab kuning itu, sebagiannya, berbicara tentang ilmu fiqih.
Sedangkan ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat vital untuk mengambil kesimpulan hukum dari dua sumber asli ajaran Islam. Boleh dibilang bahwa tanpa ilmu fiqih, maka manfaat Al-Quran dan As-Sunnah menjadi hilang. Sebab manusia bisa dengan seenaknya membuat hukum dan agama sendiri, lalu mengklaim suatu ayat atau hadits sebagai landasannya.
Padahal terhadap Al-Qurandan Al-Hadits itu kita tidak boleh asal kutip seenaknya. Harus ad kaidah-kaidah tertentu yang dijadikan pedoman. Kalau semua orang bisa seenaknya mengutip ayat Quran dan hadits, lalu kesimpulan hukumnya bisa ditarik kesana kemari seperti karet yang melar, maka bubarlah agama ini. Paham sesat seperti liberalisme, sekulerisme, kapitalisme, komunisme, bahkan atheisme sekalipun, bisa dengan seenak dengkulnya mengutip ayat dan hadits.
Maka ilmu fiqihadalah benteng yang melindungi kedua sumber ajaran Islam itu dari pemalsuan dan penyelewengan makna dan kesimpulan hukum yang dilakukan oleh orang-orang jahat. Untuk itu setiap muslim wajib hukumnya belajar ilmu fiqih, agar tidak jatuh ke jurang yang menganga dan gelap serta menyesatkan.
Salah satu media untuk mempelajari ilmu fiqih adalah dengan kitab kuning. Sehingga tidak benar kalau dikatakan bahwa kitab kuning itu menyaingi kedudukan Al-Quran. Tuduhan serendah itu hanya datang dari mereka yang kurang memahami duduk masalahnya.
Namun bukan sebuah jaminan bahwa semua kitab kuning itu berisi ilmu-ilmu syariah yang benar. Terkadang dalam satu dua kasus, kita menemukan juga buku-buku yang kurang baik yang ditulis dengan format kitab kuning. Misalnya buku tentang mujarrobat, atau buku tentang ramalan, atau tentang doa-doa amalan yang tidak bersumber dari sunnah yang shahih, atau cerita-cerita bohong yang bersumber dari kisah-kisah bani Israil , juga ditulis dalam format kitab kuning.
Jenis kitab kuning yang seperti ini tentu tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari ilmu-ilmu keIslaman yang benar. Dan kita harus cerdas membedakan matreri yang tertuang di dalam media yang sekilas mungkin sama-sama sebagai kitab kuning. Dan pada hakikatnya, kitab kuning itu hanyalah sebuah jenis pencetakan buku, bukan sebuah kepastian berisi ilmu-ilmu agama yang shahih. Sehingga kita tidak bisa menggeneralisir penilaian kita tentang kitab kuning itu, kecuail setelah kita bedah isi kandungan materi yang tertulis di dalamnya.
http://blog.re.or.id/apakah-kitab-kuning-itu.htm

SEMINAR KITAB KUNING

Seminar Kitab Kuning
Sebagai penunjang tingkat kelulusan di Perguruan Islam Mathali’ul Falah Yang dimana tidak mengikuti kurikulum pemerintah dan nilai setandar pun berbada dengan sekolah- sekolah negri lainnya. Maka, Panitia Tahtiman Mutakhorijin (PTM) mempunyai inisiatif program baru yaitu diadakannya Seminar Kitab Kuning, program ini bertujuan untuk melatih para siswa kelas 3 Aliyah (Mutakhorijin) Mathali’ul Falah agar terbiasa dalam qiro’atul kutub dan persiapan testing qiro’atul kutub pada akhir tahun mendatang.
Dalam acara ini sebagai narasumber adalah Bapak K H Ali Fattah Ya’kub salah satu pengasuh pesantren waturoyo dan ustadz di Perguruan Islam Mathali’ul Falah, untuk pembawa acara saudara M. Safullah. Teknis penyampaian materi yaitu narasumber menjelaskan dan memberikan tips-tips tentang cara pembacaan kitab kuning, mulai dari devinisi isim, Fi’il, Huruf dsb. Setelah ringkasan materi yang beliau ringkas dari kitab-kitab nahwu disampaikan secara terperinci kemudian beliau mempraktekan langsung pada kitab-kitab.
Banyak diantara siswa kelas 3 Aliyah yang menginginkan diadakan acara ini secara rutin, misalnya Sholahuddin Hendi memaparkan bahwa “ Acara-acara kayak gini yang dibutuh kan siswa mutakhorijin sebagai bekal persiapan testing Kitab”. Gus Shofiyyul Lubab juga ikut memberikan pendapat “sebaiknya untuk acara yang dibutuhkan siswa mutakhorijin tidak di adakan cuma satu kali saja”.
Sebelum acara ditutup beliau meminta kepada salah satu dari audiens untuk mempraktekan membaca kitab, karena dari praktek membaca kitab tersebut bisa disimpulkan tingkat keberhasilan acara yang diadakan oleh Panitia Tahtiman Mutakhorijjin (PTM). Beliau juga memberikan waktu pada para audien untuk bertanya tentang kemusykilan qiro’atul kutub.
Setelah narasumber membacakan do’a maka ditutuplah acara ini dengan mushofahah dan sholat ashar berjama’ah dengan narasumber.

Good Lucky Toex Mutakhorijjin 2010/2011.


Oleh : Sie Dokumentasi PTM ‘10/’11 (31_5484n4)